A. Unsur-Unsur Lingkungan
Menurut Undang-Undang No 4 Tahun 1982, lingkungan hidup merupakan
kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,
termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang memengaruhi
kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup
lainnya. Berdasarkan pengertian tersebut, lingkungan hidup tersusun
dari berbagai unsur yang saling berhubungan satu sama lain, yaitu unsur
biotik, abiotik, dan sosial budaya.
1. Unsur Biotik
Unsur biotik adalah unsur-unsur makhluk hidup atau benda yang dapat
menunjukkan ciri-ciri kehidupan, seperti bernapas, memerlukan makanan,
tumbuh, dan berkembang biak. Unsur biotik terdiri atas manusia, hewan,
dan tumbuh-tumbuhan. Secara umum, unsur biotik meliputi produsen,
konsumen, dan pengurai.
a. Produsen, yaitu organisme yang dapat
membuat makanan sendiri dari bahan anorganik sederhana. Produsen pada
umumnya adalah tumbuhan hijau yang dapat membentuk bahan makanan (zat
organik) melalui fotosintesis.
b. Konsumen, yaitu organisme yang
tidak mampu membuat makanan sendiri. Konsumen terdiri atas hewan dan
manusia. Konsumen memperoleh makanan dari organisme lain, baik hewan
maupun tumbuhan.
c. Pengurai atau perombak (dekomposer), yaitu
organisme yang mampu menguraikan bahan organik yang berasal dari
organisme mati. Pengurai menyerap sebagian hasil penguraian tersebut dan
melepas bahan-bahan yang sederhana yang dapat dipakai oleh produsen.
Pengurai terdiri atas bakteri dan jamur.
2. Unsur Abiotik
Unsur
abiotik adalah unsur-unsur alam berupa benda mati yang dapat mendukung
kehidupan makhluk hidup. Termasuk unsur abiotik adalah tanah, air,
cuaca, angin, sinar matahari, dan berbagai bentuk bentang lahan.
3. Unsur Sosial Budaya
Unsur sosial budaya merupakan bentuk penggabungan antara cipta, rasa,
dan karsa manusia yang disesuaikan atau dipengaruhi oleh kondisi
lingkungan alam setempat. Termasuk unsur sosial budaya adalah adat
istiadat serta berbagai hasil penemuan manusia dalam mengembangkan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
B. Arti Penting Lingkungan
Makhluk
hidup tidak dapat dipisahkan dari lingkungannya. Kalian tentu dapat
membayangkan, apa yang terjadi jika seekor ikan dikeluarkan dari
akuarium, kolam, atau sungai yang merupakan lingkungan hidupnya? Ikan
tersebut akan mati, bukan? Hal itu terjadi karena tidak adanya
unsur-unsur lingkungan yang mendukung kehidupan ikan tersebut. Meskipun
lingkungan bersifat mendukung atau menyokong kehidupan makhluk hidup,
namun perlu diingat bahwa tidak semua lingkungan di muka bumi ini
memiliki keadaan yang ideal untuk kehidupan makhluk hidup. Dalam hal
ini, makhluk hidup yang bersangkutan harus dapat beradaptasi atau
menyesuaikan diri dengan kondisi lingkungannya. Sebagai contoh, manusia
yang hidup di daerah dingin seperti di kutub harus mengenakan pakaian
yang tebal agar dapat bertahan di hawa dingin; hewan onta mempunyai
kemampuan tidak minum selama berhari-hari, hal ini disesuaikan dengan
kondisi lingkungan hidup onta, yaitu di padang pasir yang sulit
menemukan air; beberapa jenis tumbuhan menggugurkan daunnya saat musim
kemarau agar dapat mengurangi penguapan, sehingga pohon tersebut tidak
mati karena kekurangan air. Hal-hal tersebut merupakan bentuk adaptasi
makhluk hidup terhadap kondisi lingkungan yang beragam di muka bumi.
Khusus bagi manusia, adaptasi yang dilakukan terhadap lingkungannya akan
menghasilkan berbagai bentuk hasil interaksi yang disebut dengan
budaya. Budaya-budaya tersebut, antara lain, berupa bentuk rumah, model
pakaian, pola mata pencaharian, dan pola kehidupan hariannya.
Dengan kemampuan yang dimilikinya, manusia tidak hanya dapat
menyesuaikan diri. Akan tetapi, manusia juga dapat memanfaatkan potensi
lingkungan untuk lebih mengembangkan kualitas kehidupannya. Bagi
manusia, selain sebagai tempat tinggalnya, lingkungan hidup juga dapat
dimanfaatkan sebagai:
1. media penghasil bahan kebutuhan pokok (sandang, pangan, dan papan;
2. wahana bersosialisasi dan berinteraksi dengan makhluk hidup atau manusia lainnya;
3. sumber energi;
4. sumber bahan mineral yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kelangsungan hidup manusia; serta
5. media ekosistem dan pelestarian flora dan fauna serta sumber alam lain yang dapat dilindungi untuk dilestarikan.
C. Bentuk-Bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup dan Faktor Penyebabnya
Lingkungan hidup mempunyai keterbatasan, baik dalam hal kualitas
maupun kuantitasnya. Dengan kata lain, lingkungan hidup dapat mengalami
penurunan kualitas dan penurunan kuantitas. Penurunan kualitas dan
kuantitas lingkungan ini menyebabkan kondisi lingkungan kurang atau
tidak dapat berfungsi lagi untuk mendukung kehidupan makhluk hidup yang
ada di dalamnya. Kerusakan lingkungan hidup dapat disebabkan oleh
beberapa faktor. Berdasarkan penyebabnya, kerusakan lingkungan dapat
dikarenakan proses alam dan karena aktivitas manusia.
1. Kerusakan Lingkungan Akibat Proses Alam
Kerusakan lingkungan hidup oleh alam terjadi karena adanya gejala
atau peristiwa alam yang terjadi secara hebat sehingga memengaruhi
keseimbangan lingkungan hidup. Peristiwa-peristiwa alam yang dapat
memengaruhi kerusakan lingkungan, antara lain meliputi hal-hal berikut
ini.
a. Letusan Gunung ApiLetusan gunung api dapat
menyemburkan lava, lahar, material-material padat berbagai bentuk dan
ukuran, uap panas, serta debu-debu vulkanis. Selain itu, letusan gunung
api selalu disertai dengan adanya gempa bumi lokal yang disebut dengan
gempa vulkanik.
Aliran
lava dan uap panas dapat mematikan semua bentuk kehidupan yang
dilaluinya, sedangkan aliran lahar dingin dapat menghanyutkan lapisan
permukaan tanah dan menimbulkan longsor lahan. Uap belerang yang keluar
dari pori-pori tanah dapat mencemari tanah dan air karena dapat
meningkatkan kadar asam air dan tanah. Debu-debu vulkanis sangat
berbahaya bila terhirup oleh makhluk hidup (khususnya manusia dan
hewan), hal ini dikarenakan debu-debu vulkanis mengandung kadar silika
(Si) yang sangat tinggi, sedangkan debu-debu vulkanis yang menempel di
dedaunan tidak dapat hilang dengan sendirinya. Hal ini menyebabkan
tumbuhan tidak bisa melakukan fotosintesis sehingga lambat laun akan
mati. Dampak letusan gunung memerlukan waktu bertahun-tahun untuk dapat
kembali normal. Lama tidaknya waktu untuk kembali ke kondisi normal
tergantung pada kekuatan ledakan dan tingkat kerusakan yang ditimbulkan.
Akan tetapi, setelah kembali ke kondisi normal, maka daerah tersebut
akan menjadi daerah yang subur karena mengalami proses peremajaan tanah.
b . Gempa BumiGempa bumi adalah getaran yang ditimbulkan
karena adanya gerakan endogen. Semakin besar kekuatan gempa, maka akan
menimbulkan kerusakan yang semakin parah di muka bumi. Gempa bumi
menyebabkan bangunan-bangunan retak atau hancur, struktur batuan rusak,
aliran-aliran sungai bawah tanah terputus, jaringan pipa dan saluran
bawah tanah rusak, dan sebagainya. Jika kekuatan gempa bumi melanda
lautan, maka akan menimbulkan tsunami, yaitu arus gelombang pasang air
laut yang menghempas daratan dengan kecepatan yang sangat tinggi. Masih
ingatkah kalian dengan peristiwa tsunami di Nanggroe Aceh Darussalam di
penghujung tahun 2004 yang lalu? Contoh peristiwa gempa bumi yang pernah
terjadi di Indonesia antara lain gempa bumi yang terjadi pada tanggal
26 Desember
2004 di Nanggroe Aceh Darussalam dengan kekuatan 9,0
skala richter. Peristiwa tersebut merupakan gempa paling dasyat yang
menelan korban diperkirakan lebih dari 100.000 jiwa. Gempa bumi juga
pernah melanda Yogyakarta dan Jawa Tengah pada bulan Mei 2006 dengan
kekuatan 5,9 skala richter.
c . Banjir
Banjir
merupakan salah satu bentuk fenomena alam yang unik. Dikatakan unik
karena banjir dapat terjadi karena murni gejala alam dan dapat juga
karena dampak dari ulah manusia sendiri. Banjir dikatakan sebagai gejala
alam murni jika kondisi alam memang memengaruhi terjadinya banjir,
misalnya hujan yang turun terus menerus, terjadi di daerah basin,
dataran rendah, atau di lembah-lembah sungai. Selain itu, banjir dapat
juga disebabkan karena ulah manusia, misalnya karena penggundulan hutan
di kawasan resapan, timbunan sampah yang menyumbat aliran air, ataupun
karena rusaknya dam atau pintu pengendali aliran air. Kerugian yang
ditimbulkan akibat banjir, antara lain, hilangnya lapisan permukaan
tanah yang subur karena tererosi aliran air, rusaknya tanaman, dan
rusaknya berbagai bangunan hasil budidaya manusia. Bencana banjir
merupakan salah satu bencana alam yang hampir setiap musim penghujan
melanda di beberapa wilayah di Indonesia. Contoh daerah di Indonesia
yang sering dilanda banjir adalah Jakarta. Selain itu beberapa daerah di
Jawa Tengah dan Jawa Timur pada awal tahun 2008 juga dilanda banjir
akibat meluapnya DAS Bengawan Solo.
d . Tanah anah Longsor
Karakteristik
tanah longsor hampir sama dengan karakteristik banjir. Bencana alam ini
dapat terjadi karena proses alam ataupun karena dampak kecerobohan
manusia. Bencana alam ini dapat merusak struktur tanah, merusak lahan
pertanian, pemukiman, sarana dan prasarana penduduk serta berbagai
bangunan lainnya. Peristiwa tanah longsor pada umumnya melanda beberapa
wilayah Indonesia yang
memiliki topografi agak miring atau berlereng
curam. Sebagai contoh, peristiwa tanah longsor pernah melanda daerah
Karanganyar (Jawa
Tengah) pada bulan Desember 2007
e . Badai/Angin Topan Angin topan terjadi karena perbedaan
tekanan udara yang sangat mencolok di suatu daerah sehingga menyebabkan
angin bertiup lebih kencang. Di beberapa belahan dunia, bahkan sering
terjadi pusaran angin. Bencana alam ini pada umumnya merusakkan berbagai
tumbuhan, memorakporandakan berbagai bangunan, sarana infrastruktur dan
dapat membahayakan penerbangan. Badai atau angin topan sering melanda
beberapa daerah tropis di dunia termasuk Indonesia. Beberapa daerah di
Indonesia pernah dilanda gejala alam ini. Salah satu contoh adalah angin
topan yang melanda beberapa daerah di Yogyakarta dan Jawa Tengah.
f . Kemarau PanjangBencana alam ini merupakan
kebalikan dari bencana banjir. Bencana ini terjadi karena adanya
penyimpangan iklim yang terjadi di suatu daerah sehingga musim kemarau
terjadi lebih lama dari biasanya. Bencana ini menimbulkan berbagai
kerugian, seperti mengeringnya sungai dan sumber-sumber air, munculnya
titik-titik api penyebab kebakaran hutan, dan menggagalkan berbagai
upaya pertanian yang diusahakan penduduk.
2. Kerusakan Lingkungan Hidup karena Aktivitas Manusia
Dalam memanfaatkan alam, manusia terkadang tidak memerhatikan dampak
yang akan ditimbulkan. Beberapa bentuk kerusakan lingkungan yang
dipengaruhi oleh aktivitas manusia, antara lain, meliputi hal-hal
berikut ini.
a. Pencemaran Lingkungan
Pencemaran
disebut juga dengan polusi, terjadi karena masuknya bahan-bahan
pencemar (polutan) yang dapat mengganggu keseimbangan lingkungan.
Bahan-bahan pencemar tersebut pada umumnya merupakan efek samping dari
aktivitas manusia dalam pembangunan. Berdasarkan jenisnya, pencemaran
dapat dibagi menjadi empat, yaitu pencemaran udara, pencemaran tanah,
pencemaran air, dan pencemaran suara. Pencemaran udara yang ditimbulkan
oleh ulah manusia antara lain, disebabkan oleh asap sisa hasil
pembakaran, khususnya bahan bakar fosil (minyak dan batu bara) yang
ditimbulkan oleh kendaraan bermotor, mesin-mesin pabrik, dan mesin-mesin
pesawat terbang atau roket. Dampak yang ditimbulkan dari pencemaran
udara, antara lain, berkurangnya kadar oksigen (O2) di udara, menipisnya
lapisan ozon (O3), dan bila bersenyawa dengan air hujan akan
menimbulkan hujan asam yang dapat merusak dan
mencemari air, tanah,
atau tumbuhan. Pencemaran tanah disebabkan karena sampah plastik ataupun
sampah anorganik lain yang tidak dapat diuraikan di dalam tanah.
Pencemaran tanah juga dapat disebabkan oleh penggunaan pupuk atau
obat-obatan kimia yang digunakan secara berlebihan dalam pertanian,
sehingga tanah kelebihan zat-zat tertentu yang justru dapat menjadi
racun bagi tanaman. Dampak rusaknya ekosistem tanah adalah semakin
berkurangnya tingkat kesuburan tanah sehingga lambat laun tanah tersebut
akan menjadi tanah kritis yang tidak dapat diolah atau dimanfaatkan.
Pencemaran air terjadi karena masuknya zat-zat polutan yang tidak
dapat diuraikan dalam air, seperti deterjen, pestisida, minyak, dan
berbagai bahan kimia lainnya, selain itu, tersumbatnya aliran sungai
oleh tumpukan sampah juga dapat menimbulkan polusi atau pencemaran.
Dampak yang ditimbulkan dari pencemaran air adalah rusaknya ekosistem
perairan, seperti sungai, danau atau waduk, tercemarnya air tanah, air
permukaan, dan air laut. Pencemaran suara adalah tingkat kebisingan yang
sangat mengganggu kehidupan manusia, yaitu suara yang memiliki kekuatan
> 80 desibel. Pencemaran suara dapat ditimbulkan dari suara
kendaraan bermotor, mesin kereta api, mesin jet pesawat, mesin-mesin
pabrik, dan instrumen musik. Dampak pencemaran suara menimbulkan efek
psikologis dan kesehatan bagi manusia, antara lain, meningkatkan detak
jantung, penurunan pendengaran karena kebisingan (noise induced hearing
damaged), susah tidur, meningkatkan tekanan darah, dan dapat menimbulkan
stres.
b . Degradasi Lahan
Degradasi
lahan adalah proses berkurangnya daya dukung lahan terhadap kehidupan.
Degradasi lahan merupakan bentuk kerusakan lingkungan akibat pemanfaatan
lingkungan oleh manusia yang tidak memerhatikan keseimbangan
lingkungan. Bentuk degradasi lahan, misalnya lahan kritis, kerusakan
ekosistem laut, dan kerusakan hutan.
1) Lahan kritis dapat terjadi karena praktik ladang berpindah ataupun karena eksploitasi penambangan yang besar-besaran.
2)
Rusaknya ekosistem laut terjadi karena bentuk eksploitasi hasil-hasil
laut secara besar-besaran, misalnya menangkap ikan dengan menggunakan
jala pukat, penggunaan bom, atau menggunakan racun untuk menangkap ikan
atau terumbu karang. Rusaknya terumbu karang berarti rusaknya habitat
ikan, sehingga kekayaan ikan dan hewan laut lain di suatu daerah dapat
berkurang.
3) Kerusakan hutan pada umumnya terjadi karena ulah
manusia, antara lain, karena penebangan pohon secara besar-besaran,
kebakaran hutan, dan praktik peladangan berpindah. Kerugian yang
ditimbulkan dari kerusakan hutan, misalnya punahnya habitat hewan dan
tumbuhan, keringnya mata air, serta dapat menimbulkan bahaya banjir dan
tanah longsor.
D. Usaha-Usaha Pelestarian Lingkungan Hidup
Usaha-usaha
pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita sebagai
manusia. Dalam hal ini, usaha pelestarian lingkungan hidup tidak hanya
merupakan tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab
bersama antara pemerintah dengan masyarakat. Pada pelaksanaannya,
pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat digunakan
sebagai payung hukum bagi aparat pemerintah dan masyarakat dalam
bertindak untuk melestarikan lingkungan hidup. Beberapa kebijakan yang
telah dikeluarkan pemerintah tersebut, antara lain meliputi hal-hal
berikut ini.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang
Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
4. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.
Selain itu, usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan dengan cara-cara berikut ini.
1.
Melakukan pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan, serta
mengatur sistem irigasi atau drainase sehingga aliran air tidak
tergenang.
2. Memberikan perlakuan khusus kepada limbah, seperti diolah terlebih dahulu sebelum dibuang, agar tidak mencemari lingkungan.
3.
Melakukan reboisasi pada lahan-lahan yang kritis, tandus dan gundul,
serta melakukan sistem tebang pilih atau tebang tanam agar kelestarian
hutan, sumber air kawasan pesisir/pantai, dan fauna yang ada di dalamnya
dapat terjaga.
4. Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.
5.
Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak
Pengusahaan Hutan (HPH) agar tidak mengeksploitasi hutan secara
besar-besaran.
Sementara itu, sebagai seorang pelajar apa upaya yang dapat
kalian lakukan dalam usaha pelestarian lingkungan hidup? Beberapa hal
yang dapat kalian lakukan sebagai bentuk upaya pelestarian lingkungan
hidup, antara lain sebagai berikut:
1. menghemat penggunaan kertas dan pensil,
2. membuang sampah pada tempatnya,
3. memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,
4. menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM, serta
5. menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal.
E. Tujuan dan Sasaran Pembangunan Nasional
Setiap
negara pasti memiliki tujuan dan sasaran pembangunan, tidak terkecuali
negara Indonesia. Tujuan dan sasaran pembangunan ditetapkan sebagai arah
dan prioritas yang diambil pemerintah dalam melaksanakan pembangunan,
sehingga alokasi dana dan berbagai kebijakan dapat ditetapkan untuk
mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional. Tujuan dan sasaran
pembangunan Indonesia adalah membangun manusia Indonesia seutuhnya yang
adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Tujuan dan sasaran
pembangunan nasional sebagaimana tercantum dan tersirat dalam Pembukaan
UUD 1945 adalah:
1. melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
2. memajukan kesejahteraan umum,
3. mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
4. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dalam pelaksanaannya, pembangunan nasional yang dilaksanakan bertumpu
pada Trilogi Pembangunan, yaitu pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, serta stabilitas
nasional yang sehat dan dinamis. Ketiga tumpuan pembangunan tersebut
saat ini dilengkapi pula dengan upaya-upaya pelestarian lingkungan,
sehingga pembangunan yang dilakukan sekarang diharapkan tidak mengganggu
kelangsungan pembangunan yang akan dilaksanakan oleh generasi penerus.
Pola pembangunan yang demikian disebut dengan pembangunan berwawasan
lingkungan atau pembangunan yang berkelanjutan.
F. Hakikat Pembangunan Berkelanjutan
Pembangunan dapat dikatakan berhasil jika memenuhi beberapa kondisi,
antara lain, dapat menyejahterakan kehidupan masyarakat, memiliki fungsi
dan peruntukan yang tepat, serta memiliki dampak terhadap kerusakan
lingkungan terendah. Tidak dapat dipungkiri bahwa setiap pembangunan
pasti menimbulkan dampak terhadap keseimbangan lingkungan hidup. Namun,
kita harus mampu meminimalisasi dampak-dampak negatif tersebut.
Pembangunan berkelanjutan (sustainable development) adalah pembangunan
yang dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pascapelaksanaan memerhatikan
analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL). Hal ini dimaksudkan
agar generasi mendatang dapat pula menikmati kualitas dan kuantitas
sumber daya alam sebagai-mana yang kita nikmati sekarang, sehingga kita
tidak mewariskan kerusakan dan pencemaran kepada generasi penerus kita.
Dasar hukum pelaksanaan AMDAL di Indonesia diatur dalam Pasal 16
Undang-Undang Lingkungan Hidup yang berbunyi: “Setiap rencana yang
diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan wajib
dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan yang
pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah.” Makna yang tersirat
dari isi pasal tersebut adalah berikut ini.
1.
Setiap kegiatan pembangunan pada dasarnya berpotensi menimbulkan dampak
negatif terhadap lingkungan hidup yang perlu diperkirakan pada
perencanaan awal, sehingga sejak dini dapat diambil langkah pencegahan,
penanggulangan dampak negatif, serta mengembangkan dampak positif dari
kegiatan tersebut.
2. Analisis mengenai dampak lingkungan diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang pelaksanaan rencana kegiatan
yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup.
3.
Pembangunan perlu dilakukan secara bijaksana agar mutu kehidupan dapat
dijaga secara berkesinambungan sehingga keserasian hubungan
antarberbagai kegiatan perlu dijaga.
Menjaga kemampuan lingkungan untuk mendukung pembangunan merupakan
usaha untuk mencapai pembangunan jangka panjang yang mencakup jangka
waktu antargenerasi yaitu pembangunan yang terlanjutkan (sustainable
development). Dengan mencakup jangka waktu antargenerasi berarti setiap
pembangunan yang dilaksanakan bukan untuk generasi kita saja, melainkan
juga untuk anak cucu kita. Agar pembangunan dapat berkelanjutan,
pembangunan haruslah berwawasan lingkungan dengan menggunakan sumber
daya secara bijaksana.
G. Ciri-Ciri Pembangunan Berwawasan Lingkungan
Pembangunan yang akhir-akhir ini dikembangkan oleh pemerintah Indonesia
adalah pembangunan yang berwawasan lingkungan, yaitu suatu bentuk
pembangunan yang tetap memerhatikan daya dukung lingkungan dan
kelestarian sumber daya alam. Pembangunan berwawasan lingkungan akan
menghasilkan pembangunan yang berkelanjutan dan seimbang. Pembangunan
yang berwawasan lingkungan harus memerhatikan dan melaksanakan konsep
serta analisis SWOT (strenght, weakness, opportunity, and threats atau
kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman) sehingga mampu mengoptimalkan
potensi dan peluang yang ada serta dapat meminimalisasi kelemahan dan
ancaman serta dampak yang mungkin ditimbulkan. Untuk dapat mendukung
pelaksanaan analisis SWOT, maka partisipasi segenap lapisan masyarakat
sangat diperlukan sehingga hasil-hasil pembangunan dapat
dipertanggungjawabkan dan dirasakan
bersama. Berdasarkan uraian tersebut, secara ringkas ciri-ciri pembangunan berwawasan lingkungan, antara lain:
1.
dilakukan dengan perencanaan yang matang dengan mengetahui dan memahami
kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman yang dimiliki dan yang
mungkin timbul di belakang hari;
2. memerhatikan daya dukung lingkungan sehingga dapat mendukung kesinambungan pembangunan;
3. meminimalisasi dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan; serta
4. melibatkan partisipasi warga masyarakat, khususnya masyarakat yang berada di sekitar lokasi pembangunan.